Mulai 1 Oktober, Selain Tidak Bisa Menikah Jika Tak Punya e-KTP Maka 11 Urusan Ini Ditolak Mulai Oktober 2016. Seperti Ini Informasinya

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Mulai 1 Oktober, Selain Tidak Bisa Menikah Jika Tak Punya e-KTP Maka 11 Urusan Ini Ditolak Mulai Oktober 2016. Seperti Ini Informasinya
Mulai 1 Oktober, Selain Tidak Bisa Menikah Jika Tak Punya e-KTP Maka 11 Urusan Ini Ditolak Mulai Oktober 2016. Seperti Ini Informasinya

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan bahwa 30 September 2016 menjadi batas akhir bagi masyarakat merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Jika tidak, maka data kependudukan warga tersebut akan dihapus dari database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
Alhasil, warga banyak kehilangan hak pelayanan saat mengurus seusatu yang mewajibkan dengan kartu penduduk. Masyarakat yang tidak memiliki KTP Elektronik akan kesulitan dalam mengurus 11 urusan karena NIK tidak berlaku.
Berikut adalah 11 urusan yang akan sulit diakses masyarakat jika tidak memiliki KTP Elektronik. Pertama masyarakat tidak dapat menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Masayarakat yang tidak mempunyai KTP elektronik tidak bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu mereka juga tidak bisa membeli kendaraan bermotor, tidak bisa membuat fotokopi e-KTP, tidak bisa membeli kartu perdana telepon seluler.
Bagi yang belum memiliki KTP elektronik pada 1 Oktober 2016 juga tidak bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, tidak bisa mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Masyarakat juga tidak bisa membuka rekening bank, tidak bisa membeli tiket perjalanan, tidak dapat membuat paspor serta dinyatakan sebagai penduduk pemilik identitas ilegal.
�Untuk itu warga yang belum merekam, segera merekam data untuk kartu penduduk elektronik (e-KTP),� ujar Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh di Hotel Aston, TB Simatupang, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2016..
Zudan memastikan, akses mudah bagi masyarakat yang ingin merekam data kependudukan elektronik itu. Bila kelurahan tempat warga tersebut mengalami kendala, kebabisan blanko misalnya, atau prosesnya dirasa cukup lama, masyarakat kata Zudan, bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
�Bisa datang langsung ke dinas. Tidak dipungut biaya untuk pelayanan masyarakat ini.� (Edwien Firdaus /Viva.co.id)
Baca juga : Info Dari Polisi Mohon Disebarkan! Polisi Kembali Gelar Operasi Zebra Se-Indonesia Tanggal 16 s/d 29 November 2016.Inilah Berbagai Kesalahan Yang Bisa Dikenai Tilang. No 6 Paling Banyak
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Mulai 1 Oktober, Selain Tidak Bisa Menikah Jika Tak Punya e-KTP Maka 11 Urusan Ini Ditolak Mulai Oktober 2016. Seperti Ini Informasinya"

Posting Komentar